Wednesday, 20 September 2017

Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015

Cara Mencairkan dan Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015 - Ada info terbaru mengenai peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Sekarang ada cara gres untuk mencairkan uang JHT BPJS, jadi cara lama sudah tidak mampu digunakan lagi untuk mengambil uang Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Kaprikornus pada tanggal 1 Juli 2015 kemarin pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat dan ketentuan pengajuan seruan pembayaran dana JHT BPJS. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang kini mengatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 3 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jika pada perturan sebelumnya untuk mengambil uang Jamsostek atau BPJS hanya perlu memenuhi syarat telah menjadi akseptor BPJS minimal 5 tahun, kita juga mampu mengambil semua uang JHT BPJS yang menjadi hak akseptor BPJS. Tapi mulai tanggal 1 Juli 20015 kita tidak mampu mengambil 100% saldo uang JHT BPJS, bahkan untuk mencairkan uang JHT harus memenuhi syarat masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun menjadi akseptor BPJS. Dana yang dapat diambil juga dibatasi menjadi maksimal 10% untuk persiapan hari bau tanah atau 30% untuk pembiayaan perumahan. jadi, kalau kau pengen ambil full 100% uang JHT BPJS harus menunggu usia mencapai 56 tahun, meninggal, atau cacat total tetap yang membuat kau tidak mampu bekerja di perusahaan yang menjadi akseptor BPJS.

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015
Peraturan pemerintah yang mengatur pencairan dana BPJS ini memang sudah membuat karyawan dan buruh swasta menjadi resah dan galau. Jelas pasti resah alasannya yaitu harus bekerja minimal 10 tahun dulu semoga dapat mencairkan uang JHT BPJS-nya, udah gitu cuma mampu menerima 10 % saja atau 30% kalau menggunakan uang JHT BPJS untuk pembiayaan membeli rumah alias kredit KPR. Terus yang 90% atau 70% sisanya gimana dong? Ya harus nunggu hingga umur kau mencapai 56 tahun hehehe.. Kaprikornus buat kau yang pengen resign atau mengundurkan diri dari perusahaan sebelum bekerja selama 10 tahun harus berpikir ulang untuk melakukannya. Sayang banget kan kalo uang JHT-nya ga mampu diambil, padahal lumayan banyak lho jumlah uangnya. Jumlah iuran BPJS tiap bulan yaitu 5,7% dari gaji pokok per bulan dan kita akan mendapat bunga 10% setiap tahun. Saya ucapkan selamat untuk anda yang telah mencairkan 100% uang JHT BPJS sebelum tanggal 30 Juni 2015, dan buat kau yang belum mencairkan semoga diberi ketabahan dan selamat menunggu hingga umur 56 tahun, wkwkwk:P. Jangan khawatir dan kecewa tetap mampu dicairkan 100% kok dana BPJS-nya, tapi harus nunggu lama. Baca juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015.

Mengalami rasa jenuh bekerja bertahun-tahun memang kadang membuat kita berpikir untuk mengundurkan diri sebelum memasuki masa pensiun dan memulai usaha milik kita sendiri. Ingat jangan lupa untuk mengambil dana JHT BPJS yang mampu buat menambah modal usaha yang sedang dikembangkan. Agar proses pengurusan lebih cepat dan tidak membuang banyak waktu di kantor BPJS, silahkan coba ketahui semua persyaratan dan berkas-berkas dokumen kelengkapan yang harus dibawa. Kaprikornus kita tidak perlu bolak-balik mondar-mandir ke kantor BPJS untuk melengkapi kekurangan berkas yang belum dibawa. Usahakan untuk tidak menawarkan kuasa kepada orang lain alasannya yaitu juga ada sesi wawancara atau interview yang menjadi penentu utama apakah dana anda mampu menerima acc atau persetujuan untuk dicairkan. Dari awal hingga simpulan proses pengajuan hingga disetujui, pihak BPJS tidak meminta pungutan atau belahan uang yang diterima sebagai biaya administrasi, jadi hati-hati kalau ada yang berusaha mengambil kesempatan. Jika ada hal yang kurang terang jangan aib untuk bertanya kepada petugas BPJS. Terakhir saya sarankan untuk memahami dan mengikuti semua prosedur yang ada. Jangan pernah mengeluh dan merasa dipersulit atau berpikiran negatif telah dihambat dengan layanan yang berbelit-belit. Memang menyerupai itu prosedurnya, silahkan cek kembali semua persyaratan telah lengkap dan telah mengikuti semua tahapan proses.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS

Berikut ini yaitu syarat-syarat dan ketentuan mengajukan pengajuan klaim yang harus dilengkapi untuk seruan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Ini yaitu syarat-syarat dan ketentuan terbaru per 1 Juli 2015 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:
  1. Melengkapi persyaratan administrasi, antara lain: Fotocopy Kartu Keluarga (KK), FC KTP dengan memperlihatkan KTP aslinya, FC Surat Keputusan PHK, FORMULIR JAMSOSTEK/BPJS diisi lengkap, Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KP BPJS Tk), FC Buku tabungan Bank/Nomer Rekening Bank untuk pembayaran transfer.
  2. Mengisi formulir “PERMINTAAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA”. Isisi semua dengan data diri anda, jangan lupa melengkapi data pendukung, antara lain : Kartu akseptor BPJS Ketenagakerjaan asli Tenaga Kerja yang bersangkutan, Surat Keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga yang bersangkutan yang masih berlaku, Surat Pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya, semua data pendukung dilampirkan asli.
  3. Melengkapi ceklist dokumen KLAIM JAMINAN HARI TUA BPJS (JHT BPJS). Dokumen manajemen yang telah disiapkan di nomer 1.
  4. Surat Pernyataan tidak bekerja di perusahaan manapun bermaterai yang menyatakan tidak/belum bekerja di perusahaan manapun yang menjadi akseptor BPJS.
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan (Asli dan fotokopi 2 lembar).
  6. KTP (Asli 1 dan 2 lembar FC)
  7. Siapkan Map berwarna merah dan kemudian masukkan semua dokumen dari no 1-6 di dalam map.
Cara Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015

Setelah semua selesai disimpan dalam map merah, segera serahkan pada salah satu petugas BPJS di kantor BPJS. Jika semua berkas dokumen syarat pencairan JHT BPJS telah dinyatakan lengkap, maka anda akan diberi nomer antrian untuk melaksanakan wawancara atau interview yang menjadi penentu apakah pengajuan klaim anda disetujui atau tidak. Sedikit tips dan trik interview semoga pengajuan seruan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS dapat langung disetujui, dengan menjawab bahwa anda dalam keadaan tidak bekerja dimanapun atau sedang menganggur.

Ketentuan Pengajuan Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS

Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai alasan pengajuan seruan pembayaran JHT. Ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, jadi semenjak tanggal 1 Juli 2015 banyak perubahan ketentuan dimana ketentuan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. berikut ini yaitu ketentuan terbaru yang berlaku per 1 Juli 2015:

A. Pengajuan Klaim JHT Jatuh Tempo Usia 56 tahun.
B. Pengambilan JHT mampu dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu membiayai perumahan.
3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 hanya dapat dipilih salah satunya.
4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Unduh Formulir Pengajuan Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS

Agar anda tidak menghabiskan waktu terlalu lama di kantor BPJS, ada baiknya untuk men-download dan mengisi semua formulir di rumah. Kaprikornus begitu hingga di kantor BPJS mampu pribadi anda serahkan kepada petugas BPJS. Formulir mampu di-download di: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Formulir.html

Setelah semua dokumen diserahkan dan telah mengikuti wawancara, petugas akan mengambil foto anda di kantor BPJS sebgai arsip bukti bahwa dana JHT diberikan kepada orang yang tepat. Tunggu beberapa waktu, tidak lama anda akan diberitahu apakah disetujui atau tidak. Jika pengajuan anda disetujui, pihak BPJS akan menawarkan Tanda Terima Pengajuan Jaminan Hari Tua dan pembayaran JHT telah dijadwalkan.

Lama waktu mulai dari menerima persetujuan pengajuan pembayaran hingga dana dicairkan yaitu 7 hari kerja. Harap bersabar alasannya yaitu mekanisme proses pencairan hingga ke kantor BPJS Pusat, anda akan dihubungi kalau dana JHT BPJS sudah mampu diambil atau telah ditransfer pribadi ke rekening tabungan bank anda. Demikian tips Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015. Untuk menerima informasi cara BPJS terbaru dan terupdate lainnya tetap kunjungi SettingComputers.blogspot.com.
Sumber http://settingcomputers.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment