Showing posts sorted by relevance for query Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015. Sort by date Show all posts

Wednesday, 20 September 2017

Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015

Cara Mencairkan dan Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015 - Ada info terbaru mengenai peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Sekarang ada cara gres untuk mencairkan uang JHT BPJS, jadi cara lama sudah tidak mampu digunakan lagi untuk mengambil uang Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Kaprikornus pada tanggal 1 Juli 2015 kemarin pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat dan ketentuan pengajuan seruan pembayaran dana JHT BPJS. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang kini mengatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 3 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jika pada perturan sebelumnya untuk mengambil uang Jamsostek atau BPJS hanya perlu memenuhi syarat telah menjadi akseptor BPJS minimal 5 tahun, kita juga mampu mengambil semua uang JHT BPJS yang menjadi hak akseptor BPJS. Tapi mulai tanggal 1 Juli 20015 kita tidak mampu mengambil 100% saldo uang JHT BPJS, bahkan untuk mencairkan uang JHT harus memenuhi syarat masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun menjadi akseptor BPJS. Dana yang dapat diambil juga dibatasi menjadi maksimal 10% untuk persiapan hari bau tanah atau 30% untuk pembiayaan perumahan. jadi, kalau kau pengen ambil full 100% uang JHT BPJS harus menunggu usia mencapai 56 tahun, meninggal, atau cacat total tetap yang membuat kau tidak mampu bekerja di perusahaan yang menjadi akseptor BPJS.

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015
Peraturan pemerintah yang mengatur pencairan dana BPJS ini memang sudah membuat karyawan dan buruh swasta menjadi resah dan galau. Jelas pasti resah alasannya yaitu harus bekerja minimal 10 tahun dulu semoga dapat mencairkan uang JHT BPJS-nya, udah gitu cuma mampu menerima 10 % saja atau 30% kalau menggunakan uang JHT BPJS untuk pembiayaan membeli rumah alias kredit KPR. Terus yang 90% atau 70% sisanya gimana dong? Ya harus nunggu hingga umur kau mencapai 56 tahun hehehe.. Kaprikornus buat kau yang pengen resign atau mengundurkan diri dari perusahaan sebelum bekerja selama 10 tahun harus berpikir ulang untuk melakukannya. Sayang banget kan kalo uang JHT-nya ga mampu diambil, padahal lumayan banyak lho jumlah uangnya. Jumlah iuran BPJS tiap bulan yaitu 5,7% dari gaji pokok per bulan dan kita akan mendapat bunga 10% setiap tahun. Saya ucapkan selamat untuk anda yang telah mencairkan 100% uang JHT BPJS sebelum tanggal 30 Juni 2015, dan buat kau yang belum mencairkan semoga diberi ketabahan dan selamat menunggu hingga umur 56 tahun, wkwkwk:P. Jangan khawatir dan kecewa tetap mampu dicairkan 100% kok dana BPJS-nya, tapi harus nunggu lama. Baca juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015.

Mengalami rasa jenuh bekerja bertahun-tahun memang kadang membuat kita berpikir untuk mengundurkan diri sebelum memasuki masa pensiun dan memulai usaha milik kita sendiri. Ingat jangan lupa untuk mengambil dana JHT BPJS yang mampu buat menambah modal usaha yang sedang dikembangkan. Agar proses pengurusan lebih cepat dan tidak membuang banyak waktu di kantor BPJS, silahkan coba ketahui semua persyaratan dan berkas-berkas dokumen kelengkapan yang harus dibawa. Kaprikornus kita tidak perlu bolak-balik mondar-mandir ke kantor BPJS untuk melengkapi kekurangan berkas yang belum dibawa. Usahakan untuk tidak menawarkan kuasa kepada orang lain alasannya yaitu juga ada sesi wawancara atau interview yang menjadi penentu utama apakah dana anda mampu menerima acc atau persetujuan untuk dicairkan. Dari awal hingga simpulan proses pengajuan hingga disetujui, pihak BPJS tidak meminta pungutan atau belahan uang yang diterima sebagai biaya administrasi, jadi hati-hati kalau ada yang berusaha mengambil kesempatan. Jika ada hal yang kurang terang jangan aib untuk bertanya kepada petugas BPJS. Terakhir saya sarankan untuk memahami dan mengikuti semua prosedur yang ada. Jangan pernah mengeluh dan merasa dipersulit atau berpikiran negatif telah dihambat dengan layanan yang berbelit-belit. Memang menyerupai itu prosedurnya, silahkan cek kembali semua persyaratan telah lengkap dan telah mengikuti semua tahapan proses.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS

Berikut ini yaitu syarat-syarat dan ketentuan mengajukan pengajuan klaim yang harus dilengkapi untuk seruan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Ini yaitu syarat-syarat dan ketentuan terbaru per 1 Juli 2015 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:
  1. Melengkapi persyaratan administrasi, antara lain: Fotocopy Kartu Keluarga (KK), FC KTP dengan memperlihatkan KTP aslinya, FC Surat Keputusan PHK, FORMULIR JAMSOSTEK/BPJS diisi lengkap, Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KP BPJS Tk), FC Buku tabungan Bank/Nomer Rekening Bank untuk pembayaran transfer.
  2. Mengisi formulir “PERMINTAAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA”. Isisi semua dengan data diri anda, jangan lupa melengkapi data pendukung, antara lain : Kartu akseptor BPJS Ketenagakerjaan asli Tenaga Kerja yang bersangkutan, Surat Keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga yang bersangkutan yang masih berlaku, Surat Pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya, semua data pendukung dilampirkan asli.
  3. Melengkapi ceklist dokumen KLAIM JAMINAN HARI TUA BPJS (JHT BPJS). Dokumen manajemen yang telah disiapkan di nomer 1.
  4. Surat Pernyataan tidak bekerja di perusahaan manapun bermaterai yang menyatakan tidak/belum bekerja di perusahaan manapun yang menjadi akseptor BPJS.
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan (Asli dan fotokopi 2 lembar).
  6. KTP (Asli 1 dan 2 lembar FC)
  7. Siapkan Map berwarna merah dan kemudian masukkan semua dokumen dari no 1-6 di dalam map.
Cara Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015

Setelah semua selesai disimpan dalam map merah, segera serahkan pada salah satu petugas BPJS di kantor BPJS. Jika semua berkas dokumen syarat pencairan JHT BPJS telah dinyatakan lengkap, maka anda akan diberi nomer antrian untuk melaksanakan wawancara atau interview yang menjadi penentu apakah pengajuan klaim anda disetujui atau tidak. Sedikit tips dan trik interview semoga pengajuan seruan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS dapat langung disetujui, dengan menjawab bahwa anda dalam keadaan tidak bekerja dimanapun atau sedang menganggur.

Ketentuan Pengajuan Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS

Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai alasan pengajuan seruan pembayaran JHT. Ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, jadi semenjak tanggal 1 Juli 2015 banyak perubahan ketentuan dimana ketentuan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. berikut ini yaitu ketentuan terbaru yang berlaku per 1 Juli 2015:

A. Pengajuan Klaim JHT Jatuh Tempo Usia 56 tahun.
B. Pengambilan JHT mampu dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu membiayai perumahan.
3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 hanya dapat dipilih salah satunya.
4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Unduh Formulir Pengajuan Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS

Agar anda tidak menghabiskan waktu terlalu lama di kantor BPJS, ada baiknya untuk men-download dan mengisi semua formulir di rumah. Kaprikornus begitu hingga di kantor BPJS mampu pribadi anda serahkan kepada petugas BPJS. Formulir mampu di-download di: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Formulir.html

Setelah semua dokumen diserahkan dan telah mengikuti wawancara, petugas akan mengambil foto anda di kantor BPJS sebgai arsip bukti bahwa dana JHT diberikan kepada orang yang tepat. Tunggu beberapa waktu, tidak lama anda akan diberitahu apakah disetujui atau tidak. Jika pengajuan anda disetujui, pihak BPJS akan menawarkan Tanda Terima Pengajuan Jaminan Hari Tua dan pembayaran JHT telah dijadwalkan.

Lama waktu mulai dari menerima persetujuan pengajuan pembayaran hingga dana dicairkan yaitu 7 hari kerja. Harap bersabar alasannya yaitu mekanisme proses pencairan hingga ke kantor BPJS Pusat, anda akan dihubungi kalau dana JHT BPJS sudah mampu diambil atau telah ditransfer pribadi ke rekening tabungan bank anda. Demikian tips Cara Mencairkan dan Mengambil Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015. Untuk menerima informasi cara BPJS terbaru dan terupdate lainnya tetap kunjungi SettingComputers.blogspot.com.
Sumber http://settingcomputers.blogspot.com/

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015 - Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Minimal 10 Tahun Kepesertaan – Hari ini mungkin banyak karyawan baik swasta, BUMN, PNS, TNI, atau Polri yang mengeluh dengan kebijakan gres pemerintah Jokowi-JK mengenai pencairan dan pengambilan dana Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BPJS Tk) atau yang sebelumnya disebut JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Coba anda bayangkan bagaimana kekesalan para karyawan yang harus menunggu 10 tahun untuk klaim pencairan uang JHT BPJS. Kemarahan buruh dan karyawan semakin menjadi-jadi ketika mengetahui kalau pada peraturan gres setelah tanggal 1 Juli 2015, jumlah uang yang mampu diambil dari pencairan dana BPJS maksimal hanya 10 % untuk persiapan hari renta atau 30 % untuk membantu pembiayaan perumahan. Dasar dari syarat gres pencairan dana BPJS ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang efektif berlaku per tanggal 1 Juli 2015.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015

Seperti kita ketahui kalau sebelum PP gres yang mengatur syarat pencairan dana BPJS ini terbit, karyawan dapat mengambil semua uang-nya setelah 5 tahun kepesertaan. Dana BPJS yang diambil pun mampu penuh alias 100% mampu diambil semua. PP gres ini benar-benar merampas HAM rakyat yang dengan tidak memberi kebebasan rakyat untuk memilih kapan waktu yang mereka inginkan untuk mencairkan dana BPJS. Melalui PP ini juga pemerintahan telah memaksa rakyat untuk menunggu hingga umur mencapai 56 tahun biar dapat mencairkan dana BPJS yang bekerjsama yaitu uang potongan gaji selama bekerja bertahun-tahun. Pemerintah berdalih peraturan gres ini biar semua buruh dan karyawan mendapatkan kepastian jaminan hari renta jadi harus menunggu hingga umur 56 tahun. Secara tidak eksklusif berarti kita dipaksa harus bekerja menjadi karyawan atau buruh hingga umur 56 tahun, alasannya setiap bulan gaji kita harus dipotong dan disetor untuk membayar iuran BPJS. Saya tidak habis pikir dimana logika dan hati nurani pemerintah yang mengkondisikan semua karyawan biar mau tidak mau harus menjadi karyaan hingga pensiun atau umur 56 tahun supaya dana BPJS yang dicairkan mampu full 100%.

Penundaan waktu pencairan dana BPJS ini seperti men-generalisir bahwa semua karyawan atau buruh akan bekerja terus menjadi karyawan hingga pensiun. Apakah pemerintah tidak berpikir kalau setiap orang punya hak untuk menentukan cara dan jalan hidupnya sendiri. Jika pencairan dana BPJS ditunda hingga umur 56 tahun, bagaimana nasib orang-orang yang terkena PHK atau resign sebelum mencapai umur 56 tahun. Ada juga orang yang setelah bekerja selama 10 tahun ingin mengundurkan diri dari perusahaan daerah ia bekerja dan memutuskan untuk membuka usahanya sendiri atau pekerjaan lain yang tidak terikat dengan BPJS. Bagaimana juga solusi bagi karyawan yang resign sebelum 10 tahun menjadi akseptor BPJS. Untuk karyawan yang resign sebelum umur 56 tahun berarti hanya akan mendapat 10 % dana BPJS saja, lantas bagaimana dengan sisa 90% dana BPJS lainnya, hangus atau hilang begitu saja? Yang lebih kasihan yaitu karyawan yang resign atau kena PHK tapi belum mencapai masa 10 tahun kepesertaan BPJS, apakah lenyap begitu saja uangnya alasannya tidak memenuhi syarat pencairan Dana BPJS. Itu uang mereka lho, hasil jerih payah kerja keras mereka selama bertahun-tahun dan kalau tidak mampu diambil itu artinya sama saja pemerintah telah merampas sesuatu yang menjadi hak seseorang. Dana BPJS yang diterima akseptor BPJS yaitu potongan gaji karyawan selama bekerja dan bukan dari APBN atau CSR BUMN, sudah seharusnya akseptor BPJS mempunyai kuasa untuk mengambil uang miliknya kapanpun mereka mau.

Perubahan dari mekanisme pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini mengakibatkan keresahan yang luar biasa bagi masyarakat, khususnya karyawan swasta dan buruh. Peraturan Pemerintah yang diresmikan dan diterbitkan secara tiba-tiba menjadi problem serius. Kenapa pemerintah tidak menunjukkan sosialisasi terlebih dahulu biar akseptor BPJS dapat menentukan pilihan untuk tetap menyimpan uangnya di BPJS atau menarik dananya sebelum PP yang gres resmi diberlakukan. Ini bener-benar sangat aneh, sepertinya pemerintah tidak rela akseptor BPJS mengambil dana BPJS. Pertanyaannya kenapa pemerintah melakukannya, apa tidak mampu menunggu hingga tahun depan, kenapa sangat mendadak begini perubahannya seperti pemerintah ingin menahan dana BPJS tetap dikelola BPJS. Yang paling gila lagi karyawan BPJS sendiri mengaku juga kaget dengan perubahan ketentuan pencairan dana JHT BPJS.

Saya masih berharap pemerintah dapat membatalkan PP yang sangat tidak memikirkan kepentingan rakyat tersebut. Ini sama saja mencabut hak rakyat untuk mengelola uang yang mereka miliki, harusnya terserah akseptor BPJS ingin mencairkan uang BPJS kapan saja mereka mau. Kebutuhan rakyat berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya, jangan dipukul rata harus sama. Menurut saja pemerintah terlalu dangkal dalam membuat kebijakan, padahal tidak semua orang ingin jadi karyawan atau buruh hingga umur 56 tahun. Bisa saja ada yang ingin berhenti bekerja setelah 5 atau 10 tahun tahun alasannya membuka usaha sendiri

Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Terbaru 2015

Setelah adanya PP Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka ada beberapa syarat dan ketentuan yang berubah terkait kapan dan alasan pengajuan undangan pembayaran Jaminan Hari Tua BPJS (JHT BPJS). Untuk lebih jelasnya berikut ini yaitu 4 syarat dan ketentuan terbaru pencairan dana JHT BPJS yang berlaku efektif per 1 Juli 2015: (Beleid PP terbaru mampu di-download pada situs Kemenkumham - kemenkumham.go.id)

A. Pengajuan Klaim JHT Jatuh Tempo Usia 56 tahun.
B. Pengambilan JHT mampu dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
2. Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu membiayai perumahan.
3. Pencairan sesuai butir 1 dan 2 hanya dapat dipilih salah satunya.
4. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Jika anda sudah memenuhi salah satu ketentuan pencairan dana JHT BPJS tersebut, maka anda dapat segera mengajukan klaim pencairan dan pembayaran uang JHT. Untuk mengetahui langkah-langkah dan doukumen yang harus disiapkan silahkan baca: Cara Mencairkan dan Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2015.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
Ayat 1. Jaminan hari renta diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Ayat 2. Jaminan hari renta diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin biar akseptor mendapatkan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 36
Peserta jaminan hari renta yaitu akseptor yang telah membayar iuran.

Pasal 37
Ayat 1. Manfaat jaminan hari renta berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada ketika akseptor memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ayat 2. Besarnya manfaat jaminan hari renta ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
Ayat 3. Pembayaran manfaat jaminan hari renta dapat diberikan sebagian hingga batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
Ayat 4. Apabila akseptor meninggal dunia, mahir warisnya yang sah berhak mendapatkan manfaat jaminan hari tua.
Ayat 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pada UU Nomer 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 5 dijelaskan bahwa pasal 37 ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, jadi mampu disimpulkan bahwa pembuat Peraturan Pemerintah mempunyai tanggung jawab paling besar terhadap syarat pencairan dana JHT BPJS. Kaprikornus kalau memang pemerintah (Jokowi-JK) memang memikirkan nasib rakyat tentu tidak akan membuat PP yang menyulitkan dan menyengsarakan rakyat untuk mengambil haknya, dalam hal ini uang JHT BPJS. Jika pemerintahan Jokowi mengerti dan memahami apa yang diinginkan rakyat seharusnya membuat PP biar dana BPJS mampu dicairkan kapanpun.

Tapi PP ini juga mengakibatkan pro kontra, para relawan pendukung Jokowi membela kebijakan ini dengan mengatakan PP sebelumnya tidak sesuai dengan UU Nomor 40. Para pendukung Jokowi ini membela secara membabi-buta dengan pengetahuan hukum yang minim. Kata mereka PP sebelumnya yang menyebutkan boleh mencairkan dana JHT setelah masa kepesertaan 5 tahun telah melanggar UU No 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 3. Mereka tidak tahu kalau PP pengganti UU mempunyai hierarki yang setingkat mengacu pada UU 12/2011 Pasal 7 ayat (1) perihal Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Kami tunggu respon kalau ada tanggapan, saran, kritik atau komentar yang berkaitan dengan artikel Syarat Pencairan Dana JHT BPJS TK Terbaru 2015. Semoga tips ini dapat membantu anda yang ingin tahu syarat pencairan uang JHT BPJS. Untuk mengetahui info BPJS terbaru dan terupdate lainnya tetap kunjungi SettingComputers.blogspot.com.
Sumber http://settingcomputers.blogspot.com/